Singapura sebagai salah satu tetangga RI disebut juga memiliki Tapera sejenis bernama Central Provident Fund (CPF).
CPF merupakan skema tabungan berbasis ketenagakerjaan yang dipraktikkan oleh pemerintah Singapura guna mempermudah pembiayaan hidup masyarakatnya.
Lalu, apa bedanya dengan Tapera yang akan dijalankan dan dikelola pemerintah Indonesia?
Melansir dari situs resmi Badan Pengelola CPF, skema keuangan dari sistem itu dibebankan oleh dua pihak yaitu perusahaan selaku pemberi kerja dan pekerja. Pihak perusahaan dan pekerja dapat menyisihkan dana wajib ke akun penyimpanan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan badan CPF.
Besaran yang telah ditetapkan per Januari 2024 oleh CPF disesuaikan dengan rentang usia di bawah 55 tahun hingga 70. Kontribusi CPF berkisar antara 12,5 hingga 37 persen dari gaji bulanan.
Tak hanya soal perumahan, CPF juga mencakup berbagai aspek investasi jangka panjang seperti asuransi kesehatan hingga dana pensiunan.
Terdapat beberapa jenis akun CPF, seperti Ordinary Account (OA), Special Account (SA), Medisave Account (MA), dan Retirement Account (RA).
Setiap akun tersebut memiliki ketentuan yang berbeda tergantung pada kebutuhan masyarakat Singapura.
Dana-dana tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola CPF di bawah payung hukum Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Fungsi tabungan untuk membeli properti rumah dan skema pengajuannya
Untuk bisa membeli rumah dari tabungan tersebut, warga Singapura bisa mengajukan permohonan menggunakan akun tabungan OA.
Tabungan tersebut bisa digunakan untuk membeli flat atau rumah susun dari Housing and Development Board Singapura (HDB). Bahkan, bisa untuk membeli atau membangun properti pribadi dan perumahan.
Tabungan OA juga bisa berguna sebagai uang muka dan pinjaman perumahan untuk pembelian properti hingga tanah kosong untuk pembangunan properti.
Skema pengajuan untuk membeli sebuah properti bisa melalui skema HDB yang menawarkan beberapa jenis seperti flat dan kondominium eksekutif.
Melansir dari situs HDB, pembeli sudah harus berusia 21 tahun untuk bisa membeli properti melalui lembaga tersebut. Selain itu, pembeli dan pemilik properti harus seorang warga negara Singapura (SC) atau penduduk permanen Singapura (SPR).
Syarat agar bisa menggunakan CPF dapat terlihat melalui usia pembeli ditambah sisa sewa rumah susun, namun dengan ketentuan minimal 80 tahun. Tabungan tersebut tak dapat digunakan jika sisa sewa rumah susun HDB kurang dari 30 tahun pada saat pembelian.
Menurut laporan dari EY, skema investasi yang ditawarkan CPF disebut tidak menguntungkan. Sebab, uang tabungan baru bisa ditarik sebelum berusia 80 tahun ke atas.
Hal ini tercermin saat Pandemi COVID-19 melanda Singapura. Orang-orang yang saat itu kehilangan pekerjaan dihadapkan dengan kenyataan pahit karena tidak bisa mengandalkan CPF sebagai dana darurat.
Kendati demikian, pemerintah Singapura disebut telah mengatasi permasalahan itu. Singapura mengenalkan Dana Bantuan Sementara dan Hibah dukungan COVID-18 bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi tersebut.
Pemerintah pun kerap memantau ihwal biaya hidup yang menyesuaikan dengan berbagai situasi ekonomi dan sosial.
“Kelas menengah adalah kelompok yang tidak memiliki pilihan investasi yang baik, itulah sebabnya mereka menggunakan CPF sebagai cara untuk meningkatkan masa pensiun mereka. Dan kelompok kelas menengah ini sangat besar,” ungkap pendiri gerakan keuangan pribadi lokal 1M65 Loo Cheng Chuan, dikutip dari Channel News Asia.
Sejauh ini, skema tabungan melalui CPF mendapat respon positif dari masyarakat berbagai kelas di Singapura. Mereka kerap menggunakan CPF sebagai solusi penghidupan diri jika telah pensiun dari pekerjaannya.
Penerapan regulasi terkait CPF pun masih terus ditinjau berkala oleh pemerintah Singapura guna menyesuaikan dengan keadaan ekonomi maupun sosial saat ini
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru-baru ini menjadi sorotan usai menuai polemik di tengah masyarakat.