Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara usai warga negara Indonesia di Amerika Serikat Tuma Thiery Henry ditangkap gegara membawa gepokan dolar hitam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha mengonfirmasi petugas Custom and Border Protection (CBP) AS menangkap WNI itu di Dulles International Airport pada Rabu (30/10)
Judha juga mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP.
“Diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut,” kata Judha dalam rilis resmi, Jumat (1/11).
Saat ini, lanjut dia, KBRI Washington DC masih menunggu informasi hasil investigasi MWAA.
Lebih lanjut, Judha mengatakan KBRI akan terus memantau perkembangan kasus dan memberi pendampingan.
“Memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” ucap dia.
Pihak berwenang AS menangkap Tuma Thiery karena membawa uang sejumlah USD 28.500 dalam gepokan berwarna hitam.
Petugas bandara melaporkan dia membawa uang-uang itu dalam koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan dua bundel kertas hitam kosong dan saru bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel “seratus.”
Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.
Di AS, kasus semacam ini bisa disebut “Black Money Scam”.
Black Money Scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan.