Welcome
Belanda Menerapkan Aturan Kewarganegaraan Tunggal atau Ganda?

Belanda Menerapkan Aturan Kewarganegaraan Tunggal atau Ganda?

Belanda merupakan negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Asas ini merupakan asas kewarganegaraan yang didasari oleh keturunan.

Sebagai contoh, seseorang lahir di Indonesia, tetapi orang tuanya merupakan keturunan Belanda akan tetap menjadi orang Belanda. Sebab, orang tuanya merupakan keturunan Belanda.

Namun, apakah Belanda merupakan negara yang mengakui dua kewarganegaraan?

Apakah seorang yang lahir di Indonesia, tetapi orang tuanya merupakan keturunan Belanda akan menjadi warga Belanda sekaligus orang Indonesia?

Hanya mengakui satu kewarganegaraan

Secara mendasar, Belanda hanya mengakui satu kewarganegaraan. Aturan itu berlaku sejak 2014. Namun, Belanda bisa mengizinkan seseorang di negaranya untuk memperoleh dua kewarganegaraan dengan sejumlah kondisi tertentu.

Misalnya, ada seorang dari Indonesia yang ingin menjadi warga negara Belanda. Itu berarti, menurut aturan, ia harus melepaskan status kewarganegaraannya di Indonesia, dikutip dari situs I Am Amsterdam.

Meski begitu, seseorang tersebut sebetulnya tetap bisa mempertahankan status kewarganegaraannya di Indonesia.

Dengan kata lain, ia bisa menjadi warga negara Belanda sekaligus warga negara Indonesia. Namun untuk mendapatkan kesempatan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat-syarat yang dimaksud.

Menikah dengan orang asli Belanda

Dilansir I Amsterdam, ini merupakan cara termudah untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda di Belanda.

Dengan cara ini, seseorang bisa mengajukan kewarganegaraan Belanda karena ia menikah secara sah dengan orang Belanda. Namun, ia masih tetap mempertahankan status kewarganegaraan dari negara asalnya.

Misalnya, seseorang dari Indonesia sudah secara sah menikah dengan orang Belanda, ia bisa mengajukan untuk menjadi orang Belanda. Namun, ia masih bisa mempertahankan status kewarganegaraannya dari Indonesia. Dengan kata lain, orang tersebut akan menjadi warga negara Belanda sekaligus warga negara Indonesia.

Lahir di Curacao, Aruba, dan Sint Maarten

Orang yang lahir di Curacao, Aruba, dan Sint Maarten bisa mendapatkan status kewarganegaraan di Belanda tanpa harus melepaskan status kewarganegaraan dari negara asal.

Dengan kata lain, orang yang lahir di Curacao, Aruba, dan Sint Maarten bisa menjadi orang Belanda melalui proses naturalisasi. Namun, mereka tetap bisa mempertahankan status kewarganegaraan dari negara asalnya, seperti dikutip dari situs resmi pemerintah Belanda.

Berstatus sebagai pengungsi

Orang-orang yang mengungsi di Belanda juga bisa menjadi orang Belanda tanpa melepas status kewarganegaraan dari negara asalnya.

Sebab, pengungsi merupakan orang yang membutuhkan suaka politik dari negara tempat mereka mengungsi.

Lepas kewarganegaraan Belanda

Warga Belanda yang akan memperoleh kewarganegaraan lain akan lepas kewarganegaraannya secara otomatis jika ia sudah memperoleh kewarganegaraan lain. Namun, ada pula kondisi tertentu bahwa Belanda mengizinkan dua kewarganegaraan tersebut.

Misalnya, seseorang yang baru mendapat status warga negara lain bisa mempertahankan kewarganegaraan Belanda jika ia dilahirkan di negara tersebut dan tinggal dalam satu waktu saat ia memperoleh kewarganegaraan itu.

Seorang diizinkan mempertahankan kewarganegaraan Belanda oleh pemerintah jika ia memperoleh warga negara dari tempat ia dilahirkan dan tinggal di negara tersebut setidaknya lima tahun sebelum berusia 18 tahun.

Warga negara Belanda juga bisa mempertahankan paspornya jika ia menikahi pasangan yang tercatat sebagai warga di negara itu kemudian memperoleh kewarganegaraan di negara tersebut.

Cara menjadi warga negara Belanda

Umumnya, seseorang yang ingin menjadi warga negara Belanda harus melalui proses naturalisasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin dinaturalisasi menjadi warga negara Belanda. Berikut merupakan syarat-syarat yang dimaksud.

1. Harus berusia minimal 18 tahun;
2. Tidak memiliki catatan kriminal;
3. Yakin akan identitas diri mereka;
4. Sudah tinggal di Belanda minimal 5 tahun secara terus menerus;
5. Memegang izin tinggal untuk tujuan non-sementara (misalnya bukan izin belajar, izin tahun orientasi, atau izin au-pair);
6. Telah mencapai persyaratan integrasi dan bahasa: ‘Inburgerings Diploma’ berdasarkan ujian bahasa (tingkat A2) pengetahuan tentang masyarakat Belanda dan orientasi pasar tenaga kerja atau ‘Diploma staatsexamen Nederlands als Tweede Taal I atau II;
7. Menghadiri upacara naturalisasi;
8. Mengambil sumpah solidaritas yang menyatakan penerimaan terhadap hukum Belanda;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *